Sabtu 14 Dec 2013 19:36 WIB

Legislator: Polisi Juga Harus Jaga Perlintasan Kereta

Pintu perlintasan kereta api di Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pintu perlintasan kereta api di Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI Nusyirwan Soejono mengingatkan polisi untuk menjaga pintu pelintasan kereta api yang arus lalu lintasnya ramai.

"Di pintu pelintasan kereta api yang ramai arus lalulintas, harusnya ada petugas yang yang berjaga," kata Nusyirwan Soejono pada diskusi "Polemik: Bencana di Rel Kereta" di Jakarta, Sabtu (12/14).

Menurut Nusyirwan, keberadaan polisi di pintu pelintasan kereta api dapat mengurangi kemungkinan pengendara kendaraan menerobos pintu pelintasan kereta api.

Pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengusulkan denda maksimal Rp 750 ribu kepada penerobos pintu pelintasan kereta api setelah tertutup dan sinyal berbunyi.

Djoko merujuk pasal 296 junto pasal 114 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan, pengendara yang menerobos pintu pelintasan kereta setelah sinyal berbunyi dan/atau isyarat lain dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

"Namun praktiknya, polisi belum menerapkan aturan tersebut," kata Djoko, lalu mendesak polisi menilang pengendara yang menerobos pintu pelintasan kereta api saat kereta akan melintas. Ini akan berdampak menurunnya, potensi kecelakaan lalu lintas di pintu kereta api."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement