Rabu 11 Dec 2013 12:21 WIB

Santunan Korban Tewas Tragedi Bintaro Senilai Rp 425 Juta

Jasa Raharja (Ilustrasi)
Jasa Raharja (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI --  PT Jasa Raharja telah menyalurkan santunan senilai total Rp 425 juta kepada para korban meninggal dunia kecelakaan kereta api dan truk di Bintaro, Jakarta Selatan.

"Santunan itu seluruhnya kita salurkan kepada ahli waris hari ini, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang santunan kecelakaan bahwa santunan harus segera dibayarkan," kata Direktur Manajemen Risiko Jasa Raharja Pusat Wahyu Wibowo, di Bekasi, Selasa (11/12).

Menurutnya, besaran santunan yang dibagikan kepada masing-masing ahli waris terbagi atas dua kategori, yakni santunan dana tanggungan wajib kecelakaan penumpang umum Rp 25 juta, dan santunan meninggal dunia dari PT Jasa Raharja Putra Rp 60 juta.

"Khusus untuk santunan yang Rp 60 juta, merupakan bagian dari MoU PT KAI dengan Jasa Raharja Putra. Sebab ada premi yang dibayarkan secara rutin dari pegawai PT KAI," katanya.

Pihaknya mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat tabrakan kereta commuter line jurusan Serpong-Tanah Abang dengan truk tangki BBM di Bintaro mencapai lima orang.

"Namun satu korban meninggal dunia di antaranya yang berasal dari Tangerang belum kita salurkan karena tidak memiliki ahli waris," katanya. Dia menjelaskan, korban diketahui berprofesi sebagai biarawati yang tidak memiliki keluarga.

"Solusinya, kami hanya bisa menyalurkan biaya penggantian kepada orang yang membantu proses pemakaman korban sebesar Rp2,5 juta," katanya. Menurutnya, besaran santunan tersebut belum termasuk para korban yang mengalami luka-luka yang jumlahnya mencapai 67 orang.

"Santunan bagi korban luka-luka sebesar Rp10 juta per orang ditambah Rp 30 juta dari PT KAI," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement