Selasa 26 Nov 2013 18:34 WIB

Eksekusi Terpidana Mati Narkotika Tunggu Upaya Hukum

Hukuman Mati
Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui masih adanya terpidana mati kasus narkotika yang belum dieksekusi karena masih melakukan upaya hukum kembali, seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK).

"Penyebab belum dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati narkotika itu, ada beberapa hal diantaranya masih adanya terpidana yang mengajukan upaya hukum kembali seperti banding, kasasi, hingga PK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (26/11).

Dikatakan, sampai sekarang pada 2013, Kejagung sudah melaksanakan eksekusi terhadap lima terpidana mati dan yang terakhir adalah Muhammad Abdul Hafeez (44), Warga Negara Pakistan yang menjadi terpidana mati kasus narkotika.

Muhammad Abdul Hafeez dieksekusi pada Minggu (17/11) dinihari di Taman Pemakaman Umum (TPU) Desa Suradita, Tangerang Selatan. "Itu adalah hukuman mati kelima yang dilakukan sepanjang 2013, setelah eksekusi atas terpidana mati kasus pembunuhan berencana atas nama terpidana mati Ibrahim, Jurit dan Suryadi. Ketiganya dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap," katanya.

Suryadi berasal dari Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991, dan Jurit serta Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 2003.

Satu terpidana mati lainnya yang telah dieksekusi yakni Adami Wilson, Warga Negara Nigeria gembong narkoba yang ditangkap kepolisian mengedarkan 50 gram heroin pada 2003.

Sebelumnya, Kejagung pada 2013, menargetkan akan mengeksekusi 10 terpidana mati yang lima di antaranya telah dilaksanakan. Saat itu, Jaksa Agung Basrief Arief tidak mau menyebutkan waktu pastinya untuk dilakukan eksekusi tersebut, termasuk nama-nama terpidana mati dimaksud. "Eksekusi mati tidak seperti biasa yang bisa dipertontonkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement