Kamis 22 Aug 2013 10:53 WIB

Kurir Ganja 10 Gram Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Ganja kering yang berhasil disita polisi.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa perantara penjualan ganja seberat sepuluh gram, Marlan (30), dituntut jaksa penuntut umum (JPU) sembilan tahun penjara dan denda tiga miliar rupiah.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Yetty Febriandini dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/8).

Dalam surat tuntutan bernomor PDM-608/Ep.2/07/2013 dipaparkan berdasarkan keterangan saksi, warga Jalan Karya Jaya Rt24 Rw08 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang ini tertangkap pada 1 April 2013 oleh dua orang anggota kepolisian.

Penangkapan berawal dari penelurusan pihak kepolisian mengenai keberadaan bandar narkotika bernama Endang (masuk dalam pencarian orang). Dua orang anggota kepolisian berpura-pura menjadi pembeli narkoba dengan menghubungi Endang melalui telepon.

Kemudian, dilakukan transaksi bersama terdakwa yang menjadi kaki tangan Endang di Jalan Wirajaya IV Kelurahan Sering Agung, Kecamatan Lorok Pakjo. Dalam keterangan terdakwa di persidangan diketahui bahwa telah dua kali bertindak sebagai kurir narkoba jenis ganja dengan menarik keuntungan sebesar Rp 100 ribu setiap menjalankan tugas dari Endang.

Sementara, majelis hakim yang diketuai Marsudi memutuskan akan melanjutkan persidangan pada 28 Agustus 2013 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa. Ketua Bidang Humas Pengadilan Negeri Palembang Posma Nainggolan mengatakan pada umumnya terdakwa kasus narkoba yang dimajukan ke muka persidangan hanya berperan sebagai pengecer atau kurir.

"Sangat jarang sekali seorang yang berprofesi sebagai bandar narkoba yang dimajukan ke persidangan, karena pada umumnya yang tertangkap sebatas pengecer. Sehingga persidangan untuk kasus narkoba ini mendominasi hingga 70 persen di Pengadilan Negeri Palembang, lantaran memang jumlah pengecer akan lebih banyak dibandingkan bandar," ujarnya.

Sementara ini, Sumsel masih menempati peringkat kedua untuk kasus narkoba di Indonesia atau setelah DKI Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement