Rabu 14 Aug 2013 10:10 WIB
Sidang Cebongan

Penasehat Hukum Tayangkan Video Dukungan Masyarakat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Hazliansyah
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/Spt/13.
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Penasehat Hukum Serda Ucok Tigor Simbolon cs, Letkol Chk Rokhmat, memberikan nota pembelaan atas tiga terdakwa. Dalam pledoi yang diberikan, penasehat hukum juga menayangkan dua video yang berisi dukungan masyarakat atas tindakan ke-12 anggota Kopassus.

"Ada dua tayangan video berdurasi 10 menit dan satu menit. Video 10 menit pertama berisi dukungan dari masyarakat Jogja dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Video kedua berdurasi satu menit berisi visual CCTV kejadian di Hugos cafe," kata Penasehat Hukum terdakwa, Letkol Chk Rokhmat di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (14/8).

Ketua Majelis Hakim, Joko Sasmito, sempat menunda sidang selama sekitar lima menit untuk mendiskusikan dengan tim anggota terkait penayangan video tersebut. "Karena video ini baru diajukan, maka sidang di skor di tempat sekitar lima menit," katanya.

Nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa tersebut diberi judul "tuntutan yang mencederai rasa keadilan masyarakat". Menurutnya, dakwaan dan tuntutan yang diberikan oleh oditur militer terhadap para terdakwa telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Tidak ada masyarakat yang mencela tindakan para terdakwa kecuali masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu," kata Rokhmat.

Dalam pledoi yang dibacakan, Rokhmat juga mengatakan agar terdakwa dipertahankan di dalam dinas kemiliteran.

Sidang pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum atas terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik ini sempat terlambat hingga 15 menit. Lantaran tim penasehat hukum masih mempersiapkan berkas nota pembelaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement