REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Setelah dituntut 8-12 tahun oleh oditur militer atas pembunuhan yang dilakukan di Lapas Kelas 2B Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon cs, akan ajukan nota pembelaan hari ini, Rabu (14/8).
Penasehat Hukum terdakwa, Letkol Chk Rokhmat mengatakan pihaknya juga akan mengajukan nota pembelaan atas Ucok cs.
Serda Ucok Tigor Simbolon telah dituntut 12 tahun penjara yang dikurangi masa tahanan sementara. Sedangkan Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan Koptu Kodik dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.
Sementara itu, para terdakwa telah menjalani masa tahanan sementara sejak 8 April lalu. Para terdakwa juga akan dipecat dari dinas kemiliteran.