Rabu 14 Aug 2013 20:37 WIB

Terdakwa Cebongan Ikhlas Dipenjara, Asal...

Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yan terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta
Foto: Antara
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yan terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tiga terdakwa penyerang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, mengaku ikhlas di penjara berapapun lamanya. Akan tetapi, mereka meminta tidak dipecat dari anggota Komando Pasukan Khusus.

Pengakuan tersebut disampaikan ketiga terdakwa saat memberikan pembelaan terhadap tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu.

"Saya ikhlas dihukum penjara berapapun lamanya. Namun saya berharap tidak diberikan hukuman tambahan pemecatan kepada saya," kata Serda Ucok Tigor Simbolon.

Menurut dia, menjadi seorang prajurit Kopassus adalah suatu kebanggaan, baik diri pribadinya, maupun keluarganya.

"Saya ingin tetap mengabdi sebagai prajurit komando. Kalau saja peristiwa penyerangan tersebut direncanakannya, pasti tidak akan membawa senjata yang menarik perhatian orang. Saya lebih memilih alat lain. Kalau itu saya rencanakan, tentu saya akan menggunakan sebo (penutup muka)," katanya.

Ia mengatakan penembakan tersebut memang tidak bisa dibenarkan dalam hukum. "Saya tidak pernah membayangkan akan menjadi terdakwa," katanya.

Senada dengan Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto maupun Koptu Kodik juga mengaku ikhlas dihukum penjara berapapun lamanya.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serda Ucok Tigor Simbolon penjara 12 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara ini, dan dipecat. Kemudian Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara dan dipecat.

Sedangkan terdakwa tiga Koptu Kodik dituntut delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara dan dipecat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement