Kamis 05 Sep 2013 16:27 WIB

Eksekutor Penyerangan Lapas Cebongan Dihukum 11 Tahun

Lima anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus Lapas Cebongan mendengarkan kesaksian dari Serda Sugeng Sumaryanto dalam sidang berkas 2 di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/7). Dalam sidang berkas
Foto: Antara
Lima anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus Lapas Cebongan mendengarkan kesaksian dari Serda Sugeng Sumaryanto dalam sidang berkas 2 di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/7). Dalam sidang berkas

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Eksekutor Penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang diketuai Letkot CHK Joko Sasmito, Kamis, juga menjatuhkan vonis pemecatan dari Kesatuan TNI terhadap Serda Ucok Tigor.

Sedangkan terdakwa dua Serda Sugeng Sumaryanto divonis dengan hukuman selama delapan tahun dikurangi masa tahanan dan dipecat dari TNI, sementara terdakwa tiga Koptu Kodik divonis dengan hukuman penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan dipecat dari TNI.

Dalam amar putusan setebal 449 halaman, Joko Sasmito menyatakan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan ke tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP."Ke tiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan ke dua yakni pasal103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer," katanya.

Sebelum membacakan amar putusannya juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya melakukan perbuatan tersebut dilakukan saat ke tiga sedang menjalani latihan TNI, dilakukan di lembaga pemerintah Lapas Cebongan.

"Akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan emapat tahanan Lapas Cebongan tewas yang menimbulkan duka bagi keluarga korban serta mengakibatkan trauma petugas Lapas Cebongan. Perbuatan terdakwa juga mencemarkan nama baik TNI," ucapnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan di antaranya para terdakwa secara kesatria mengakui perbuatannya di depan Tim Investigasi TNI. "Para terdakwa juga meminta maaf kepada pihak Lapas Cebongan, berterus terang meperlancar selama menjalani pemeriksaan, bersikap sopan saat menjalani persidangan. Para terdakwa juga berprestasi dan pengabdian sebagai anggota TNI dan mendapat Satya Lencana dan kegiatan sosial masyarakat," tuturnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, ke tiga terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.Perbuatan tersebut dilakukan tiga terdakwa pada 23 Maret 2013 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman sekitar pukul 00.30 WIB.

Akibat dari perbuatan tersebut tiga tahanan titipan Polda DIY yakni Benyamin Angel Sahetapy alias Deki, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Adrianus Chandra Galaja alias Dedy dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement