REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Ratusan massa pendukung Kopassus yang terdiri dari puluhan elemen masyarakat melakukan aksi bakar ban di jalur lambat di depan gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Aksi bakar ban itu sempat memanas setelah lima terdakwa telah divonis 1 tahun 9 bulan. Mereka melakukan aksi bakar ban dengan menyanyikan yel-yel mereka dan berorasi. Massa pendukung Kopassus yang mengenakan seragam loreng dan tapi baret merah itu juga tampak membakar spanduk dan poster. Akibatnya, asap tebal sempat terlihat di sekitar jalan di depan gedung pengadilan.
Massa juga menilai putusan hakim tersebut tidak adil. Menurut mereka, para terdakwa seharusnya di bebaskan. Sementara itu, pihak keamanan dari TNI memadamkan aksi bakar ban tersebut dengan alat pemadam kebakaran. Mereka juga mengamankan beberapa spanduk dan poster.
Komandan Kodim 0734 Yogyakarta Letkol Ananta Wira, meminta agar massa tidak melakukan aksi bakar ban. "Tolong teman-teman semua sama-sama mendukung dengan tidak membakar ban. Silakan teriak-teriak. Tapi tidak boleh bakar-bakar. Kita sama-sama menghormati pengadilan, sama-sama menjaga," katanya ketika aksi bakar ban terjadi.
Sebelumnya, lima terdakwa penyerangan Lapas Klas 2B Sleman yakni Sertu Tri Juwanto Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo divonis 1 tahun 9 bulan. Sementara itu, sidang Serda Ucok Tigor Simbolon cs masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.