Jumat 06 Sep 2013 06:48 WIB

Sisa Terdakwa Penyerangan Cebongan Divonis Hari ini

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Fernan Rahadi
Lima anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus Lapas Cebongan mendengarkan kesaksian dari Serda Sugeng Sumaryanto dalam sidang berkas 2 di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/7). Dalam sidang berkas
Foto: Antara
Lima anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus Lapas Cebongan mendengarkan kesaksian dari Serda Sugeng Sumaryanto dalam sidang berkas 2 di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/7). Dalam sidang berkas

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Setelah eksekutor penyerangan Lapas Klas 2B Sleman divonis, empat terdakwa lainnya hari ini menyusul divonis, Jumat (6/9). Mereka yakni Serda Ikhmawan Suprapto yang akan disidangkan sendiri serta Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serma Sutar.

Serda Ikhmawan sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Lantaran telah berperan sebagai sopir mobil milik Ucok. Sementara, Serma Rokhmadi Cs dituntut 8 bulan penjara. Mereka dinilai bersalah lantaran lalai tidak melaporkan kejadian itu.

Hari ini sidang digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta secara terpisah. Pada sidang kemarin, Ucok divonis 11 tahun oleh majelis hakim serta dipecat dari dinas kemiliteran. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan oditur yakni 12 tahun.

Sementara Serda Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun dan dipecat serta Koptu Kodik divonis 6 tahun dan dipecat. Sebelumnya, Sugeng dituntut 10 tahun penjara dan Kodik dituntut delapan tahun penjara.

Sedangkan, Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo telah divonis 1 tahun 9 bulan di ruang sidang yang terpidah. Vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan oditur, yakni dua tahun penjara. Namun, kelima terdakwa dinyatakan tidak dipecat dari dinas kemiliteran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement