Kamis 05 Sep 2013 17:13 WIB

Sertu Tri Juwanto Cs Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Lima anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus Lapas Cebongan mendengarkan kesaksian dari Serda Sugeng Sumaryanto dalam sidang berkas 2 di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/7). Dalam sidang berkas
Foto: Antara
Lima anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus Lapas Cebongan mendengarkan kesaksian dari Serda Sugeng Sumaryanto dalam sidang berkas 2 di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/7). Dalam sidang berkas

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Lima terdakwa penyerangan Lapas Klas 2B Sleman Sertu Tri Juwanto cs divonis 1 tahun 9 bulan hukuman penjara.

Para terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo yang mengikuti sidang di ruang sidang dua, Kamis (5/9) di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Sidang kelima terdakwa tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk (K) Farida Faisal SH MH dan hakim anggota Mayor Laut (Kh) Hari Aji Sugianto SH serta Mayor Sus M. Idris SH.

Menurut Majelis Hakim, kelima terdakwa terbukti bersalah telah membantu tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan bersama-sama di Lapas Cebongan. "Menghukum kelima terdakwa 1 tahun dan 9 bulan," kata Faridah.

Sebelumnya, kelima terdakwa dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara oleh oditur militer. Mereka juga sempat memberikan nota pembelaan dan mengaku tidak pernah berniat untuk menganiaya para petugas lapas serta merusak sarana lapas.

Mereka mengaku menemui Dicky untuk menanyakan keberadaan Marcel. Selain itu, mereka juga tidak mengetahui Ucok akan menembak para tahanan. Sehingga, mereka meminta kepada majelis hakim untuk memberi keputusan yang adil.

Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Letkol Cyarif Hidayat, mengatakan akan melakukan banding atas putusan itu. Menurut dia, putusan tersebut tidak tepat lantaran terdakwa hanya berada di luar lapas.

"Mereka tidak masuk dalam kategori membantu karena tedakwa tidak tahu apa yang terjadi di dalam lapas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement