Kamis 05 Sep 2013 23:12 WIB

Akan Tinggal di Yogya, Serda Ucok Ingin Bantas Premanisme

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, Serda Ucok Tigor Simbolon (kiri) dikawal anggota Polisi Militer usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Kamis (5/9). Uco
Foto: Antara
Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, Serda Ucok Tigor Simbolon (kiri) dikawal anggota Polisi Militer usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Kamis (5/9). Uco

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun oleh majelis hakim atas perbuatannya mengeksekusi empat tahanan titipan POLDA DIY. Ia pun mengatakan akan melakukan banding atas vonis tersebut. 

Ucok juga mengatakan sebagai prajurit Kopassus akan menghormati hukum yang sedang berjalan. Usai menjalankan hukumannya, ia mengaku akan tinggal di Yogyakarta bersama dengan anak dan istrinya.  

"Saya sebagai prajurit Kopasus menghormati hukum yang sedang berjalan. Apabila saya sudah selesai menjalani hukuman, saya dan anak istri akan tinggal di Jogja. Kita sama-sama berantas premanisme," katanya di depan massa pendukung Kopassus usai sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9). 

Sementara itu, Enis Nurwati, istri Ucok, tampak menangis usai mendengar putusan. "Anak saya masih kecil," ucapnya sambil menangis. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement