Kamis 05 Sep 2013 16:28 WIB

Serda Ucok Divonis 11 Tahun Penjara

Rep: Dessy Saputri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Dua dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, Serda Ucok Tigor Simbolon (kiri) dan Serda Sugeng Sumaryanto (dua dari kanan) meminta maaf kepada saksi dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul,
Foto: Antara
Dua dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, Serda Ucok Tigor Simbolon (kiri) dan Serda Sugeng Sumaryanto (dua dari kanan) meminta maaf kepada saksi dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul,

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun hukuman penjara atas pembunuhan empat tahanan titipan Polda DIY. Selain itu, Ucok juga dipecat dari dinas kemiliterannya. Demikian hasil sidang putusan vonis di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Ketua Majelis Hakim, Joko Sasmito, juga memvonis Serda Sugeng Sumaryanto dengan hukuman 8 tahun penjara serta dipecat dari dinas kemiliteran. Sedangkan, Koptu Kodik divonis enam tahun penjara dan dipecat dari dinas kemiliteran.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa mengajukan banding yang juga disetujui oleh penasehat hukum terdakwa, Kolonel Rokhmat. "Terdakwa menyatakan sendiri akan banding. Kami sebagai penasihat hukum akan mengikuti," katanya, Kamis (5/9).

Menurut hakim, Ucok terbukti melakukan pembunuhan berencana. "Secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan dengan sengaja tidak menaati perintah dinas yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama," kata Joko ketika membacakan putusannya.

Sebelumnya, Serda Ucok Tigor Simbolon dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara yang dikurangi masa tahanan sementara. Sedangkan Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan Koptu Kodik dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Ketiga terdakwa tersebut juga dituntut untuk dipecat dari dinas kemiliteran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement