Jumat 31 Mar 2017 16:41 WIB

Pengawasan Lapas Narkotika Sleman Diperketat

Rep: Yulianingsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) DIY semakin memperketat pengawasan terhadap semua pengunjung yang masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Pakem, Sleman. Langkah itu menyusul penangkapan seorang narapidana (napi) yang diketahui otak peredaran narkoba di Yogyakarta.

Kakanwil Kemenkumham DIY Dewa Putu Gede mengatakan, pihaknya akan menerapkan prosedur ketat terhadap petugas penjaga maupun tamu yang berkunjung ke Lapas tersebut. Bahkan semua pengunjung dan petugas akan digeledah secara intensif sebelum dan sesudah masuk ke dalam Lapas.

Aturan ini akan resmi diterapkan 1 April 2017 mendatang. "Semua tak terkecuali wajib digeledah. JIka menolak tidak boleh masuk," ujarnya, Jumat (31/3).

Penggeledahan dan pemeriksaan intensif ini dilakukan oleh Petugas Penjaga Utama (P2U). Hal ini juga dilakukan sesuai intruksi Kementrian Hukum dan HAM. Untuk pengunjung sendiri kata dia, pihaknya  juga sudah menyiapkan loker khusus untuk menyimpan barang bawaan. Dengan begitu, diharapkan peluang adanya praktik kecurangan menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas dan rutan dapat diminimalisir.

Dewa mengakui, saat ini masih cukup banyak persoalan yang ditemukan di dalam lapas terutama terkait peredaran narkoba. Di mana narapidana masih leluasa mengendalikan jaringannya di luar lapas melalui handphone.

Bahkan menurut catatan Kemenkumham, kata dia, handphone menjadi salah satu yang paling banyak ditemukan di dalam lapas maupun rutan.

Karena itu, mulai 1 April 2017, setelah kebijakan pengetatan pengawasan diberlakukan, tidak aka nada lagi toleransi. Siapa pun yang kendapatan memiliki hanphone akan mendapatkan hukuman paling berat. “Sekarang masih banyak ditemukan. Itu kesalahan bersama. Setelah ini tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.

Kalapas Narkotika Pakem Sleman, Erwedi Supriyatna sendiri menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya denngan kebijakan tersebut diharapkan tidak akan ada lagi napi yang leluasa bisa mengendalikan dan memesan peredaran narkoba. Pihaknya juga mendukung jika ada petugas yang terbukti membantu untuk ditindak secara tegas.

Seperti diketahui BNNP DIY menangkap N, seoranmg napi di Lapas Narkotika, Pakem, Sleman pekan lalu. N diketahui menjadi pemilik sekaligus menjadi bandar yang mengendalikan peredaran penjualan narkoba di Yogyakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement