REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhirnya menetapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie sebagai tersangka kasus transaksi narkoba dalam lapas, Senin (21/5). Setelah pemeriksaan maraton, tersangka diketahui turut menerima aliran dana bisnis transaksi narkoba dalam penjara.
''Sudah meningkat statusnya menjadi tersangka,'' kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga kepada wartawan di Bandar Lampung, Senin (21/5). Sebelumnya, Muchlis Adjie saat pemeriksaan tiga kali 24 jam masih berstatus saksi dan ditahan di BNNP Lampung.
Penyidik BNNP Lampung telah menggelar perkara Muchlis Adjie pada Senin (21/5) dan menetapkan statusnya sebagai tersangka. BNNP membidik tersangka dengan Pasarl 137 Undang Undang Narkotika tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lagi tiga kali 24 jam ke depan untuk keterangan lanjutan.
Sebelumnya, petugas BNNP Lampung menggeledah rumah dinas Muchlis Adjie di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (12/5). Penggeledahan tersebut setelah adanya pengakuan Rechal Oksa Haris, anak buah Muchlis yang ditangkap aparat BNNP Lampung.
Dalam keterangan anak buahnya, untuk mengamankan transaksi narkoba di dalam lapas, ia pernah menyetorkan uang Rp 100 juta ke rekening Muchlis selaku Kalapas. Petugas BNNP Lampung mengamankan barang bukti sebuah rekening tabungan bank.
Kalapas Kalianda Muchlis Adjie sempat membantah keterangan anak buahnya, bahwa ia terlibat bisnis narkoba dalam lapas tersebut. Menurut dia, beredarnya narkoba dalam lapas karena kurang pengawasan dari personil lapas karena jumlahnya sedikit dan kapasitasnya lebih.
Disebutkan,kapasitas Lapas Kalianda harusnya dihuni 254 narapidana, faktanya terisi 667 napi dengan jumlah sipir hanya 55 orang. BNNP Lampung membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan seorang napi di Lapas Kalianda, Lampung Selatan.
Muchlis mendatangi BNNP setelah dilayangkan surat panggilan. Saat itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Ricahrd PL Tobing menyatakan belum menetapkan tersangka tapi masih sebatas saksi. Meski demikian, pemeriksaan selama 10 jam tersebut membuat Muchlis terpaksa ditahan untuk diperiksa tiga kali 24 jam berikutnya.