Selasa 23 Jul 2013 09:26 WIB

Sidang Kasus Cebongan Hadirkan Barang Bukti

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: Antara
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Sidang kasus penyerangan Lapas Klas 2B Sleman, Yogyakarta, kembali digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Selasa (23/7).

Persidangan kali ini dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi serta penunjukan barang bukti penyerangan dalam penyerangan tersebut.

Oditur Militer, Budiharto mengatakan, dari keenam saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya merupakan petugas lapas dan tiga lainnya saksi tahanan. Para saksi tersebut akan memberikan keterangan atas terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.10 WIB dipimpin Hakim Majelis Ketua, Joko Sasmito. Sementara barang bukti yang dihadirkan tampak dibungkus rapi menggunakan kertas berwarna coklat berukuran sekitar 1 meter x 20 sentimeter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement