Jumat 19 Jul 2013 09:37 WIB

Saksi Ahli Dihadirkan pada Sidang Cebongan Hari Ini

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/Spt/13.
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Saksi ahli pidana hukum dan saksi ahli psikologi dihadirkan dalam sidang kasus penyerangan Lapas Klas 2B Sleman yang digelar hari ini Jumat (19/7). Saksi ahli itu dihadirkan untuk terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon dan dua rekannya.

"Saksi ahli pidana Prof Dr Edward, dan ahli psikologi Reza Indragiri. Untuk berkas 1. Saksi tambahan dipersiapkan, kalau cukup hari ini, kalau tidak ya besok Senin," kata Rokhmat.

Dari lima saksi tambahan yang diajukan penasehat hukum terdakwa, hanya tiga saksi yang diterima Ketua Majelis Hakim. Yakni Sertu Sriyono, Joko mantan security Hugos cafe, dan Muh Suhud dari tokoh masyarakat Yogyakarta.

Sebelumnya penasehat hukum juga mengajukan menghadirkan dua saksi korban penganiayaan Dicky cs. Namun, Hakim Majelis Ketua, Letkol Chk Joko Sasmito, menolak kedua saksi tersebut. "Saksi 3,4,5 yang diterima cuma 1. Suwito korban penganyiaan Dicky dan Ngadiyono itu juga. Itu terlalu jauh hubungannya," kata Joko.

Oditur Militer, Budiharto juga sempat menolak saksi ahli pidana hukum yang dihadirkan penasehat hukum. "Saksi psikologi dipersilakan, saksi ahli hukum pidana ditolak karena kita yang ada di sidang itu juga ahli hukum pidana. Jadi tidak perlu. Karena mereka hanya memberikan sebatas pendapatnya saja. Kami mempunyai bukti akurat," kata Budiharto.

Namun, Joko menegaskan, keterangan saksi ahli tidak mengikat. Sehingga pendapatnya perlu didengarkan dalam persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement