Selasa 09 Jul 2013 21:46 WIB

Soal LSM Pencuci Uang, Kemendagri Belum Bisa Penuhi Permintaan KPK

Rep: ahmad islamy jamil/ Red: Heri Ruslan
Jaringan LSM di seluruh dunia/ilustrasi
Foto: ist
Jaringan LSM di seluruh dunia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Klaim Kementerian Dalam Negeri soal kepemilikan data tentang LSM-LSM yang terindikasi menjadi tempat pencucian uang, sempat ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga superbody itu pun menyarankan agar instansi pimpinan Gamawan Fauzi itu menyerahkan data tersebut ke KPK untuk dipelajari.   

Namun demikian, Kemendagri menyatakan belum bisa memenuhi permintaan KPK karena mereka pun masih mempelajari datanya.

“Intinya kami punya datanya.Tapi, semua itu masih perlu kami dalami lagi,” ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, Roydonnyzar Moenek, Selasa (9/7).

Menurutnya, Kemendagri tengah memverifikasi segala informasi yang berkaitan dengan LSM berdana asing yang menjadi tempat pencucian uang. Terutama soal siapa saja LSM-nya, dimana lokasinya, dan kapan terjadi transaksinya. Karena itu, Donny merasa belum saatnya Kemendagri menyerahkan data tersebut ke KPK.

“Kami bukannya tidak mau mengungkap itu ke KPK. Tapi datanya masih perlu diperkuat lagi, sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Donny mengatakan Kemendagri memiliki data terkait LSM atau ormas berdana asing yang diduga menjadi tempat pencucian uang.

Karena itu, ujar dia, dengan diberlakukannya Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), hal ini ke depannya bisa dicegah.

Pasalnya, aturan tersebut bakal mengharuskan setiap ormas atau pun LSM untuk melaporkan keuangan mereka secara berkala kepada publik.Ia menegaskan, diaturnya masalah pendanaan ormas atau pun LSM dalam UU Ormas, bukan untuk mengekang kebebasan berserikat.

Tetapi sebagai salah satu langkah pencegahan supaya hal-hal yang berpotensi merusak keutuhan bangsa tidak terjadi.

“Kalau dana asing yang diterima LSM justru ditujukan buat mendekonstruksi negara, apakah itu masih dapat disebut kebebasan berserikat? Jadi ini kita bicara dalam konteks hidup bernegara,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement