REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum tentu menggelar konvensi. Menurut Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Saefuddin, hal itu disebabkan oleh beberapa pertimbangan, salah satunya Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres).
“Ketentuan tentang PT (Presidential Threshold) 20 persen suara DPR atau 25 persen suara nasional masih ada dalam UU Pilpres. Selama ketentuan tersebut masih ada, maka tidak ada gunanya partai-partai menggelar konvensi capres. Makanya, kalau mau konvensi hilangkan dulu ketentuan dalam UU Pilpres,’’ katanya dalam pernyataannya, Ahad (2/6).
Apabila PPP nantinya tetap menggelar konvensi dan ada capres yang dihasilkan, kata dia, namun karena ketentuan itulah maka hasil konvensi akan sia-sia. Untuk memenuhi ketentuan itu, PPP harus menawarkan partai lain untuk bergabung mendukung calon presiden hasil konvensinya.
“Kalau dengan partai yang suaranya lebih besar, maka pasti mereka tidak mau kadernya dijadikan cawapres demi berkoalisi dengan PPP dan kita harus mengalah menjadi wapres,” ujar Lukman menjelaskan.
Oleh karena itu saat ini, menurutnya, PPP sedang mendalami apakah jadi menyelenggarakan konvensi capres atau tidak. Lukman menjelaskan bahwa selama ini PPP berpikir aturan PT di UU Pilpres bisa dihapuskan dan disepakati bersama oleh partai-partai karena bagaimana pun kalau PT dihapuskan maka yang diuntungkan selain partai-partai yang ada di DPR juga masyarakat.