Selasa 07 May 2013 16:00 WIB

Menkumham Beberkan Alasan Susno Tak Ditahan di Lapas Sukamiskin

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan, terpidana kasus korupsi ganda Susno Duadji masih belum perlu dipindah ke Lapas Sukamiskin. Ini karena Susno bekerja sama. Sehingga mantan Kabareskrim Polri tersebut masih diberikan kesempatan untuk mendiami lapas Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.  

"Susno sejauh ini kooperatif. Lagi pula ya berilah dia waktu untuk tenang dulu," ujar Amir dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (7/5).

Ikhwal penahanan Susno masih menyimpan pertanyaan. Meski telah menyerahkan diri Kamis (2/5) lalu dan resmi dipenjarakan, tanda tanya terkait lokasi penahanan masih menyeruak.

Muncul keganjilan karena Susno yang terkategori sebagai tahanan kasus korupsi ternyata dipenjara di Lapas Pondok Rajeg. Padahal, sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan sejak satu tahun silam, seorang koruptor memiliki penjara khusus yakni di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Amir menegaskan, lokasi penahanan pria 58 tahun itu tetap dalam pantauan. Meski pun seolah ada kesan memosisikan Susno sebagai tahanan spesial. 

Terlebih, menurutnya, bukan tak mungkin Susno yang akan dipenjara hingga tiga tahun ke depan bisa dipindahkan dari Lapas Pondok Rajeg. "Biarkan (Susno) tenang dulu, urusan itu menjadi perhatian manajemen lapas," ujarnya.

Selama proses hukummya, Susno dikenal sebagai justice collaborator dan whistle blower. Sehingga dia dianggap sebagai terpidana sekaligus saksi kunci dalam beberapa kasus korupsi besar di Indonesia.

Selain itu, dia juga memerlihatkan sikap kooperarif ketika memilih menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai buron oleh kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement