Kamis 04 Apr 2013 20:57 WIB

Gerobak Sayur Dijadikan Bukti Kecurangan Pemilukada

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan Pemilukada Sumatra Utara (Sumut) memunculkan fakta menarik. Bisa jadi, untuk pertama kalinya dalam sejarah Mahkamah Konstitusi (MK), gerobak dorong milik seorang dijadikan bukti kecurangan pemilukada. Itu terjadi dalam sidang mendengarkan saksi dari pihak penggugat, pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (Esja) di gedung MK, Kamis (4/4).

Salah satu saksi pasangan Esja membawa masuk gerobak yang dibawanya dari Kabupaten Serdang Bedagai ke ruang sidang MK. Gerobak itu sebagai satu bukti dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (Ganteng), yang memenangkan Pemilukada Sumut.

Saksi bernama Nuriah itu mengatakan, gerobak itu didapatnya pada 6 Maret 2013, persis sehari menjelang pencoblosan. Awalnya, kata dia, medio Januari lalu, ia dan sejumlah pedagang dari Kecamatan Bintang Bayu, disuruh lurah datang ke sebuah pertemuan. Rupanya, kata dia, acara tersebut diisi sambutan Bupati Serdang Bedagai Tengku Erry Nuradi. "Beliau sampai naik ke atas gerobak dan bilang kalau kita sebaiknya pilih pasangan nomor 5 (Ganteng),” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam pertemuan, Nuriah menyebut, jelas terucap janji gerobak akan dibagikan kepada para pedagang. Namun, hingga berlalu dua bulan, gerobak yang dinanti tidak kunjung tiba. Sempat terbersit janji itu palsu, hingga sehari menjelang pemilihan, gerobak itu dibagikan lurah setempat.

"Beliau bermaksud menyerahkan gerobak tersebut. Dia bilang kalau cepat-cepat dikasih nanti kita lupa sama yang memberikan. Beliau sarankan kita membantu nomor urut 5,” ujar warga Desa Dolok Basango, Kecamatan Bintang Bayu itu.

Kuasa hukum pasangan Esja, Arteria Dahlan, optimis hakim konstitusi akan mengabulkan gugatan kliennya. Paling tidak, setelah melihat apa yang terungkap dalam persidangan, pihaknya benar-benar yakin kecurangan terjadi secara terstruktur, masif, dan sistematis yang dilakukan pasangan Ganteng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement