REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Zainudin Paru, mengatakan kliennya mengaku tidak memiliki hubungan bisnis dengan Ahmad Fathanah (AF) saat diperiksa KPK, Selasa (26/3).
"Tadi Pak Luthfi ditanya apakah ada hubungan bisnis dengan Ahmad Fathanah. Lalu dijawab tidak ada hubungan bisnis. Hubungan yang ada, tidak lebih sebagai pertemanan semata," kata Zainudin Paru di gedung KPK Jakarta.
Kepada tersangka LHI, ujarnya, juga ditanyakan mengenai pengetahuan kliennya terkait pekerjaan Fathanah. LHI, menurut dia, mengatakan sebagaimana keterangan Fathanah, bahwa Fathanah adalah broker atau makelar.
"Lalu ditanya Apakah Pak Luthfi tahu pekerjaan AF. Apa yang disampaikan AF selama ini tidak bisa dibantah Pak Luthfi," katanya.
Selain itu, menurut dia, KPK juga menanyakan kliennya terkait pertemuan di Medan pada Januari 2013. Dalam pertemuan itu ada pengusaha importir daging yang mengatakan data daging di Kementerian Pertanian tidak sama.
"Pada saat yang sama, di akhir 2012 banyak beredarnya daging babi dan tikus merajai pasar Jabodetabek," ujarnya.
Pada saat itu, menurut Zainudin, muncul keberatan alim ulama yang datang ke PKS bertemu Pak Luthfi yang mengatakan bagaimana Menteri Perekonomian dan Menteri Pertanian adalah orang muslim namun umat diberi daging babi.
Menurut dia, pada saat itu dicari masalah apa yang menyebabkan kelangkaan daging. Luthfi menanyakan pada Mentan apakah benar tudingan pengusaha importir daging terkait data tersebut. "Pembicaraan tentang data-data yang dinilai benar dibandingkan dengan data Kementan," katanya.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.
Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien Jakarta pada Selasa (29/1) pukul 20.20 dan didapatkan uang senilai Rp1 miliar yang diduga sebagai suap yang akan diberikan kepada Luthfi Hasan.
KPK menduga Luthfi Hasan menjual pengaruhnya atau "trading in influence" sebagai Presiden PKS dan anggota DPR saat itu dalam memuluskan pemberian kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna Utama.