Kamis 27 Dec 2012 15:44 WIB

RS Dipakai Sinetron, Menkes akan Sanksi RS Harapan Kita

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Abdullah Sammy
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi
Foto: Antara
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi memastikan akan memberikan sanksi kepada Rumah Sakit Harapan Kita jika benar mengkomersilkan penggunaan ruang intensif care unit (ICU) untuk keperluan syuting FTV Love in Paris.  ‘’Pastinya (ada sanksi-red),’’ katanya, Kamis (27/12).

Menkes mengaku tak tahu adanya kejadian itu dan berjanji akan melakukan pengecekan. Hanya saja, ia memastikan kalau fasilitas ICU rumah sakit tidak boleh digunakan untuk keperluan komersial. Penggunaannya diperbolehkan jika itu untuk kepentingan ilmu.   

‘’Nanti saya cek dulu. Kebenarannya apa, saya kasih tahu sanksinya apa,’’ lanjut dia.

Sebelumnya, seorang bocah bernama Ayu Tria Desiani (9 tahun) meninggal di ruang Intensif care and cititical unit (ICCU) RS Harapan. Ironisnya Syu meninggal saat ruangan di sekitar rumah sakit digunakan untuk keperluan syuting Film Love in Paris.

Pihak Rumah Sakit Harapan Kita telah membantah menjadikan ruang perawatan sebagai area syuting film. menurut pihak rumah sakit, syuting film dilakukan di luar area perawatan yang tidak menganggu pasien.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement