Selasa 25 Dec 2012 13:33 WIB

LP Keborokan Usulkan Remisi Dua Bulan untuk Ratu Mariyuana

Schapelle Leigh Corby
Foto: usp.com.au
Schapelle Leigh Corby

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Narapidana kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana, Schapelle Leigh Corby, kembali diusulkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan Denpasar untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal sebanyak dua bulan.

"Rekan kami telah meng-'input' data tentang Corby, bagaimana aktivitasnya, kegiatan di gereja, termasuk tingkah laku kesehariannya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan Denpasar, I Gusti Ngurah Wiratna, di Denpasar, Selasa.

Hal tersebut menjadi pertimbangan pihak Lapas Kerobokan untuk mengajukan wanita yang dijuluki "ratu mariyuana" itu layak menerima remisi Natal.

Wanita cantik yang ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004 itu merupakan satu dari dua narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan paling banyak yakni dua bulan.

Namun karena Corby terjerat kasus narkoba, maka usulan tersebut harus melalui Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, ini terkait dengan PP Nomor 28 tahun 2006.

Ia belum mengetahui kapan usulan tersebut disetujui oleh pemerintah pusat namun diperkirakan usulan itu akan turun beberapa hari setelah perayaan Natal.

Usulan remisi Natal ini merupakan usulan remisi kedua pada 2012 setelah sebelumnya Lapas terbesar di Bali itu juga telah mengusulkan remisi serangkaian Hari Ulang Tahun ke-67 Proklamasi Indonesia pada 17 Agustus 2012.

Wiratna mengatakan, kondisi narapidana cantik yang sudah menerima salinan putusan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Mei 2012 itu nampak sehat meski sebelumnya sempat mengalami depresi pada 2007.

"Kondisinya sehat, tadi malam dia ikut misa Natal. Sejak 2007 dia mendapat obat penghilang depresi, sekarang sudah sehat," ujar Wiratna.

Bersama Corby, dua orang narapidana asing juga diusulkan mendapat remisi yakni Garcia Jean Mare Patrice dari Prancis dengan usulan remisi sebanyak satu bulan dan Renae Laurent dari Australia dengan usulan remisi sebanyak dua bulan.

Sedangkan sembilan warga negara Australia tidak diusulkan remisi karena terpidana hukuman mati dan seumur hidup. "Saat ini Lapas Kerobokan membina 56 narapidana asing yang berasal dari 23 negara," ujar Wiratna.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement