REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung menilai bahwa perbuatan Bupati Garut, Aceng Fitri yang melakukan pernikahan kilat itu dapat merusak citra partai berlambang pohon beringin itu.
"Kami akan cermati lagi kasus tersebut, dan jika memang terbukti ada kesengajaan maka kami akan ambil tindakan tegas," kata Akbar Tandjung di Sleman, Yogyakarta, Selasa (4/12).
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar untuk masalah tersebut dan tidak menutup kemungkinan Aceng Fikri dikeluarkan dari keanggotaan Partai Golkar.
"Saat ini kami tengah mempertimbangan untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, sanksi bisa berupa pemecatan, karena Aceng dinilai telah merusak citra Partai Golkar," katanya.
Ia mengatakan, sebagai pejabat bupati, Aceng dianggap tidak pantas melakukan pernikahan kilat dengan wanita berusia 18 tahun, apalagi pernikahan siri yang hanya berumur empat hari.
"Kami akan segera mengirimkan utusan ke Garut untuk mempelajari kasus pernikahan kilat Aceng Fikri dengan seksama," katanya.
Akbar mengatakan, utusan tersebut nantinya akan mencari fakta dari jajaran Partai Golkar Jawa Barat, karena Aceng berada di bawah wilayah DPD Partai Golkar Jawa Barat. "Jika nantinya tindakan aceng terbukti merusak citra partai/ maka Golkar tidak ragu memecat Aceng Fikri dari keanggotaan Partai Golkar," katanya.
Aceng Fikri saat ini masih tercatat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, sejak bergabung dengan partai berlambang pohon beringin pada 2010.
Ia mengatakan bahwa sedangkan untuk masalah jabatan bupati, sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat setempat, karena dulu Aceng terpilih sebagai Bupati Garut bukan melalui Partai Golkar.
"Aceng baru masuk Golkar setelah dia jadi Bupati Garut, jadi untuk masalah tersebut kami serahkan kepada masyarakat yang memilihnya. Namun jika desakan masyarakat cukup kuat kami juga akan mendukung langkah tersebut," katanya.