REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA-- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diduga turut terlibat dalam pemalsuan registrasi KMP Bahuga Jaya. Dugaan itu mencuat setelah ditemukan kejanggalan tahun pembuatan kapal yang disebut tahun 1992, tetapi sebenarnya 1972.
Penegasan tersebut terkait dengan laporan dan pemberitaan di media massa bahwa registerasi KMP Bahuga diduga dipalsukan di BKI. Kapal itu sendiri disebut-sebut buatan 1972 di Nowegia, tetapi ketika dilaporkan ke otoritas pelayaran di Indonesia menjadi 1992.
Pada 26 September 2012, kapal mengalami insiden tabrakan dengan Kapal Tanker Norgas Chantika berbendera Singapura sehingga menyebabkan tujuh dari 213 penumpangnya, tewas.
Menurut dia, pelibatan klas sangat tergantung pemilik atau operator dan biasanya hal ini terkait dengan asuransi kapal.
Selain itu, lanjut Siswanto, survei statutory yang diserahkan kepada BKI oleh Kemenhub baru dua, yakni hull (lambung) and machineries (permesinan). "Belasan survei lainnya masih di tangan Hubla. Ini berarti, jika kita ingin menuding, telunjuknya ke Hubla," katanya.
Namun, tegasnya, operator bisa saja memalsukan data tapi tetap harus disetujui oleh "marine inspector". "Kalau mau ditelusuri juga, please jangan orang Kemenhub yang melakukannya. Sama juga dengan jeruk makan jeruk itu," katanya.
Oleh karena itu, tegasnya, jika memang ada permainan, hendaknya tidak hanya operator yang dihukum, tetapi "marine inspector-nya juga. "Jangan sampai hanya operator yang dihukum. sebab, jika begitu, nantinya tak ada yang mau usaha di sektor ini," katanya