Jumat 07 Sep 2012 21:05 WIB

Klarifikasi Kejagung terkait ME tak Berkekuatan Hukum

Rep: Erdy Nasrul / Red: Chairul Akhmad
Jaksa Agung Basrief Arief (kiri) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy (kanan).
Foto: Antara/Reno Esnir
Jaksa Agung Basrief Arief (kiri) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Klarifikasi Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy (ME), tidak memiliki kekuatan hukum.

Kejaksaan Agung hanya memberikan masukan kepada Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Intinya, tidak ada penyelewengan proses hukum. Tidak ada tindak pidana yang dilanggar oknum jaksa dalam proses penyidikan perkara korupsi di BRI ketika Marwan Effendy menjabat Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

"Jadi, ini adalah temuan berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang sudah kami himpun," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat (7/9). Dia menjelaskan semuanya sudah sesuai prosedur yang ada.

Darmono menyatakan yang kerap dipermasalahkan adalah selisih rekening berisi barang bukti uang sekitar Rp 2 miliar. Barang bukti awal tidak kurang dari Rp 47 miliar, namun ketika dipindah ke rekening penampung barang bukti hanya Rp 45 miliar.

Darmono mengatakan uang sebanyak Rp 2 miliar diambil cash. "Berdasarkan laporan PPATK tidak diketahui kemana uang sebanyak itu," jelasnya. Dia juga mengatakan barang bukti sudah dikembalikan kepada yang berhak.

Dugaan penyelewengan dalam penanganan korupsi di BRI ini bermula dari laporan pengacara, Boy Fajriska, ke Bareskrim Polri dan KPK. Pimpinan Kejaksaan Agung menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah pada akhir Juni kepada Wakil Jaksa Agung, Jampidum, Jampidsus, dan Jamintel, beserta sejumlah jaksa, untuk menyelidiki laporan Boy.

"Pada pokoknya kami periksa saksi. Saksi pelapor dan juga saksi perkara BRI dan jaksa yang menangani perkara itu. Termasuk Jamwas yang ketika itu menjadi Aspidsus Kejati DKI Jakarta," kata Darmono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement