REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Jaksa Agung, Darmono, mempersilakan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses laporan berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, ketika menjabat Aspidsus DKI Jakarta.
"Kalau memang aparat menemukan bukti-bukti hukum yang menjerat yang bersangkutan, maka silakan diproses," kata Darmoni ketika ditemui ROL, Jumat (7/9).
Darmono menyatakan pihaknya sudah membuat hasil klarifikasi dari internal Kejagung. Sumber yang digali adalah keterangan dari pihak yang melakukan tindak pidana korupsi, jaksa yang melakukan penyidikan, dan juga Jamwas sendiri. "Semuanya sudah sesuai dengan fakta," jelasnya.
Kejaksaan Agung menyatakan, tudingan akun twitter @Triomacan2000 yang menyebutkan Jamwas Marwan Effendy, terlibat dalam penggelapan barang bukti kasus korupsi BRI senilai Rp 500 miliar, tidak terbukti.
Kasus bermula dari ocehan akun @Fajriska dan tulisan di blog pribadi pemilik akun itu yang belakangan akun @TrioMacan2000 juga membeberkan tudingan yang sama. Kemudian Marwan melaporkan tudingan itu sebagai pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.