Senin 03 Sep 2012 15:19 WIB

Jaksa Diduga Lalai Akibatkan Terdakwa Kabur

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Marwan Effendi
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Marwan Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, akan menyelidiki dugaan kelalaian jaksa yang mengakibatkan kaburnya terdakwa kasus narkoba, Andi Mappiwajo alias Andi Baso. "Terkait adanya pelanggaran kode etik, semuanya masih ditangani bagian pengawasan Kejati,” ujarnya, di Jakarta, Senin (3/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Ali Sugiono, menghadapi ancaman sanksi karena terdakwa Andi Baso kabur sesaat setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada siang hari. Warga Perumahan Elang Makassar itu didakwa bersalah dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat dua gram senilai Rp 1,7 juta. Terdakwa ditangkap pada 24 April 2012 di sebuah rumah di Jalan Andi Tonro.

Faktor kelalaian menjadi fokus bagian pengawasan dalam menindaklanjuti kaburnya tahanan tersebut. Marwan menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. "Saya akan hubungi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menindak tegas siapapun jaksa yang lalai," imbuhnya.

Dikatakannya, sanksi yang bakal diberikan, mulai teguran hingga pemecatan. Sanksi itu nantinya bisa saja dijatuhkan kepada jaksa yang diduga lalai itu. "Nanti sanksinya menyesuaikan dengan hasil pemeriksaan," imbuhnya.

Tim satuan tugas (satgas) intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Andi Mappiwajo (40 tahun), setelah 15 hari dalam pelarian. Mappiwajo ditangkap di Hotel Dwi Mulia, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), sekitar pukul 09.40 WITA, kemarin.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang, menyatakan posisinya sudah terpantau sejak awal.  ”Setelah buron selama 15 hari, terdakwa kasus narkoba Andi Mappiwajo berhasil ditangkap di Palu oleh tim intelijen Kejagung,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement