Kamis 16 Aug 2012 15:29 WIB

Penuntut Bacakan Puisi Saat Sampaikan Replik Kasus Pembacokan Jaksa

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Jaksa Penuntut Umum Alven Oktarisya tampak berpuisi dalam repliknya untuk menjawab tuduhan terdakwa pembacokan terhadap jaksa non aktif Sistoyo, Dedddy Sugarda.

"Apa yang didengar belum tentu benar, apa yang dilihat belum tentu dilakukan dan apa yang dilakukan belum tentu jadi kebiasaan," tutur Alven dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis.

Pada sidang sebelumnya, 9 Agustus 2012, kuasa hukum Deddy Winner Jhonshon menyatakan tuntutan pidana lima tahun yang dijatuhkan kepada Deddy adalah berlebihan dan hanya merupakan aksi balas dendam dari korps kejaksaan.

Dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang 2 Agustus 2012, JPU menyatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan maka unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan terhadap Deddy adalah dakwaan kesatu lebih subsider, yaitu 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dengan sengaja melukai berat orang lain.

Selain itu, JPU juga menyatakan unsur pidana yang dapat dibuktikan adalah dakwaan kedua pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang menyimpan senjata tajam bukan untuk kegunaannya.

JPU dalam kesimpulan repliknya menyatakan tetap berpegang pada tuntutan telah dibacakan dan meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan terdakwa. "JPU tetap berpendapat terdakwa telah memiliki senjata tajam dan sengaja menyimpannya untuk digunakan melukai orang lain," ujar Alven.

JPU juga menyatakan telah menyusun tuntutan sesuai fakta persidangan dan alat bukti yang sah, serta berkeyakinan Deddy dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Bahwa terdakwa sehat walafiat, datang setiap persidangan, bisa membaca, menulis, menandatangani, dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Alven.

Majelis hakim diketuai Nur Aslam menunda sidang hingga 28 Agustus 2012 dengan agenda pembacaan duplik dari penasehat hukum terdakwa dan menjadwalkan putusan dibacakan pada Kamis 30 Agustus 2012.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement