Senin 25 Jun 2012 16:59 WIB

KPK Konsultasikan Dulu Terkait Dana 'Patungan' Publik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan berkonsultasi dengan para ahli dan berbagai pihak terkait dukungan dana dari masyarakat yang terus mengalir untuk pembangunan gedung baru.

Pembangunan gedung baru KPK tersebut hingga saat ini belum sepenuhnya disetujui oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kata Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin.

"Dana dari masyarakat untuk pembangunan gedung baru KPK tidak ditolak, namun kami harus mendiskusikan dengan para ahli, dan bukan KPK yang akan mengelola dana masyarakat tersebut," katanya.

Bambang mengatakan bahwa sumbangan dari masyarakat tersebut harus dikaji terlebih dulu, namun hal tersebut tidak akan menghentikan proses dukungan dari masyarakat yang juga tercantum dalam Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tipikor.

"Kami ingin mengkaji dan meminta pendapat dari berbagai kalangan sesegera mungkin terkait bagaimana mengelola dukungan publik ini karena partisipasi publik disebutkan dalam UU KPK dan Tipikor, dan KPK juga harus berhati-hati terkait hal ini," tambah Bambang.

Bambang mengatakan, pihaknya mengharapkan DPR akan mencabut tanda bintang dalam rencana pembangunan gedung baru KPK dan segera merealisasikan proyek tersebut. "Kami ingin menegaskan bahwa KPK menghormati dukungan publik, namun kami tetap mengharapkan DPR akan mencabut tanda bintang tersebut," ujar Bambang.

"KPK memiliki tanah seluas 8.000 meter persegi, dan wacana pembangunan gedung baru tersebut dikemukakan karena KPK memiliki dasar," tambah Bambang.

Sebelumnya, KPK mendapat sumbangan dana dari para pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (PPKLI) untuk pembangunan gedung baru.

"Kami rakyat kecil siap membantu KPK untuk membasmi korupsi, dan kami akan mengumpulkan uang sebesar Rp.1000 per hari dari seluruh PKL yang kurang lebih berjumlah 54 juta, untuk digunakan membangun gedung baru yang dibutuhkan," kata Sekretaris Jenderal PPKLI Junaedi Sitorus saat ke Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sitorus mengatakan bahwa apa yang dilakukannya bukan bersifat politik, namun, rakyat kecil harus mendukung apa yang dilakukan KPK untuk memberantas korupsi, dan hal inilah yang bisa dilakukan oleh rakyat kecil seperti dirinya.

"Bantuan yang kami serahkan berupa surat dan uang sebesar Rp1 juta sebagai bukti kami berniat membantu dalam pembangunan gedung baru, namun, uang itu masih belum bisa diterima oleh KPK," tambah Sitorus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement