Selasa 02 Apr 2024 14:45 WIB

Bambang Widjojanto: Pertama Kali dalam Sejarah, MK Panggil Penyelenggara Pemerintah

Tim hukum Amin, Bambang Widjojanto sebut pertama kali MK panggil penyelenggara negara

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Dewan Pakar Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto. Tim hukum Amin, Bambang Widjojanto sebut pertama kali MK panggil penyelenggara negara.
Foto: Republika/Eva Rianti
Anggota Dewan Pakar Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto. Tim hukum Amin, Bambang Widjojanto sebut pertama kali MK panggil penyelenggara negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir bersaksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Jumat (5/4/2024). Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' menilai itu menjadi catatan sejarah.

Keempat menteri yang dipanggil MK yakni Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemanggilan empat menteri tersebut merupakan kehendak dari para hakim konstitusi untuk mencari materi kebenaran dalam persidangan. 

Baca Juga

Tim Hukum AMIN mengaku senang karena sebelumnya pihaknya memang mengajukan agar MK memanggil para menteri Joko Widodo (Jokowi)  Sebab, para menteri yang hadir nantinya diharapkan bisa mengonfirmasi terjadinya kecurangan, seperti penggunaan anggaran atau pembagian bansos untuk memenangkan salah satu paslon.

Tim AMIN juga mengapresiasi MK yang memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, dasar permohonan Tim AMIN adalah pelanggaran terukur sejak adanya putusan DKPP yang mengatakan KPU melanggar prosedur dalam menetapkan calon. 

"Secara umum saya ingin mengatakan, mahkamah telah menghidupkan optimisme untuk memastikan bahwa demokrasi ini memang harus ditegakkan dan memotong mata rantai kecurangan yang hadir menyerbu dan mempersoalkan kejujuran dan keadilan," kata Anggota Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto, Senin (1/4/2024). 

Dengan penuh semangat, Bambang menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan oleh MK memanggil pemerintah pejawat untuk bersaksi dalam sengketa Pemilu merupakan sejarah dalam penegakan hukum di Indonesia. 

"Belum pernah terjadi dalam sejarah Pilpres penyelenggara pemerintahan itu diundang, belum pernah. In the history of enforcement in Indonesia, dalam konteks elections of president dipanggil dan mahkamah memutuskan untuk memeriksa sendiri. Kami tidak bisa bertanya karena MK yang akan bertanya," ujar Bambang. 

Ia melanjutkan, hal lain yang disoroti oleh pihaknya adalah bahwa dalam sejarah Pilpres, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jarang sekali diminta klarifikasi dan konfirmasi atas berbagai pernyataan yang menyatakan ada banyak pelanggaran terjadi.

"Sekarang diminta karena kalau saya memandang sebagi jurist saya memahami bahwa MK ingin sungguh memeriksa every single evidence, terutama yang keluar dari Bawaslu karena Bawaslu Pengawas Pemilu. Rilisnya menjelaskan ada ribuan masalah, dan ribuan masalah mengonfirmasi prinsip-prinsip asas pemilu tidak sungguh-sungguh terjadi secara optimal," jelasnya. 

Diketahui, pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (1/4/2024), Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa hakim konstitusi memutuskan untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap empat menteri Jokowi, yakni Muhadjir, Sri Mulyani, Risma, dan Airlangga pada Jumat (5/1/2024).

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement