Kamis 10 May 2012 15:30 WIB

Berkas Perkara Siti Fadilah Kurang Sisi Formil dan Materil

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, memberikan penjelasan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, memberikan penjelasan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah melimpahkan kembali berkas perkara mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Dia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2005. Menurut Kejaksaan Agung, berkas perkara Siti Fadilah kurang dari sisi formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik Bareskrim Polri.

"Pengembalian berkas perkara tahap pertama (P19) disertai petunjuk-petunjuk baik syarat formil maupun materil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman yang ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/5).

Adi memaparkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Siti Fadilah Supari diterima pihak Kejaksaan Agung pada 26 April 2012. Kemudian dibentuklah jaksa peneliti untuk meneliti terhadap kelengkapan syarat formil dan materil berkas perkaranya.

Dari hasil penelitian tersebut, jaksa peneliti menilai syarat formil dan materil berkas perkara Siti Fadilah Supari dinyatakan belum lengkap. Pada 1 Mei 2012, diterbitkan surat yang ditujukan kepada penyidik Bareskrim Polri yang memberitahukan penyidikan belum lengkap (P18). Setelah itu, jaksa peneliti menerbitkan surat P19 dan mengembalikan berkas perkara Siti Fadilah kepada Mabes Polri.

Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu sebanyak 14 hari untuk memenuhi dan melengkapi petunjuk jaksa peneliti. "Misalnya dari sisi formil, harus ada foto tersangka kemudian dari sisi materil, apakah rangkaian perbuatan itu sudah sesuai rumusan pasal yang disangkakan, lalu apakah ada alat buktinya untuk pembuktiannya," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement