REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menjadwalkan pemanggilan tiga orang saksi terkait kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif yang dilakukan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), terdiri dari dua orang saksi dari PT CPI dan satu saksi dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Saksi dari BP Migas tersebut yaitu Agung P Budiono. Agung mengakui telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Chevron yang merugikan negara sebesar 23 juta Dolar AS atau sekitar Rp 210 miliar.
Saat ditanya mengenai pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bundar pada Senin (7/5), ia enggan menjelaskannya. "Ya, diperiksa tadi. Tapi saya tidak bisa ngomong, biar humas yang menjelaskan itu," kata Agung P Budiono saat dihubungi Republika, Senin (7/5).
Republika pun menanyakan dalam kapasitas sebagai apa Agung diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, namun Agung langsung menutup pembicaraan.
Dugaan tindak pidana korupsi Dalam Pelaksanaan Bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia terjadi antara 2006-2011. Saat melakukan kegiatan pengadaan proyek Bioremediasi, PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ) sebagai pihak ketiga tidak memiliki atau memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.
Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan atau kontraktor umum, sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut adalah fiktif belaka atau tidak dikerjakan. Tim penyidik telah menggandeng tim ahli dalam melakukan pemeriksaan terhadap sampel tanah yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi PT CPI melalui dua perusahaan rekanan swasta yang ditunjuknya yaitu PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia. Pihak Kejagung hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan uji kaboratorium atas contoh tanah yang diambil Tim Penyidik.