REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengajuan grasi terhadap terpidana perkara narkotika, Schapelle Corby, warga negara Australia belum mendapatkan persetujuan dari pihak istana. Sebab, hingga saat ini, surat tersebut belum berada di meja presiden untuk ditandatangani.
Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan belum mengetahui perihal surat pengajuan grasi tersebut. “Sejauh ini kami belum melihat surat termaksud di kantor presiden,” katanya, Jumat (27/4). Ia pun berjanji akan melakukan pengecekan pada awal pekan depan atas permintaan grasi itu.
Menurutnya, kalau ada surat yang ditujukan kepada presiden, baik surat permohonan grasi, memang perlu melalui rekomendasi dari Sesneg dan Seskab. Pengajuan permohonan grasi, lazimnya, Presiden akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan.
“Oleh karena itu, surat yang dimaksud itu memang masih belum ada di tangan presiden, mungkin sedang diproses,” katanya.
Meski surat itu diajukan oleh kementerian, Julian mengatakan biasanya tetap dilakukan suatu tinjauan. Kalau perlau, dimintakan konfirmasi, verifikasi, dan masukan. Apalagi, pengajuan itu berkaitan dengan kasus hukum.”Saya tidak bisa memastikan butuh waktu berapa lama. Yang jelas, itu belum berada di meja presiden,” katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin menyatakan pengajuan grasi untuk Corby memiliki misi lain. Yakni agar pemerintah Australia bisa secara resiprokal melakukan hal yang sama. “Jadi, kalau nanti ternyata kita memperhatikan nasib seorang Corby, secara resiprocal diharapkan ada juga perhatian timbal balik dari sana,” katanya.
Menurutnya, pengajuan grasi untuk Corby termasuk wajar. Terlebih lagi Corby sudah menjalani masa hukuman tujuh tahun dari tuntutan 20 tahun penjara. Kemenkumham pun tengah melakukan harmonisasi dengan MA dan Kejaksaan Agung untuk pengajuan itu. Meskipun diakuinya belum bisa dipastikan berapa tahun masa tahanan Corby akan dipangkas.
“Masih dalam pertimbangan (waktu pengurangan masa tahanan),” katanya. Tetapi, ia memproyeksikan pengurangan masa tahanan Corby selama lima tahun.