Rabu 25 Apr 2012 18:20 WIB

Soal Gaji Hakim, MA Bentuk Tim Kecil Perumus Kesejahteraan

Ketua Mahkamah Agung terpilih, Hatta Ali, usai penghitungan suara pada pemilihan Ketua MA di Jakarta, Rabu (8/2).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Mahkamah Agung terpilih, Hatta Ali, usai penghitungan suara pada pemilihan Ketua MA di Jakarta, Rabu (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan tim kecil yang akan merumuskan kesejahteraan hakim, sudah dibentuk dan telah melakukan dua kali pertemuan.

"Tim kecil gabungan (MA, KY, kemenkeu, kemenPAN) sudah dibentuk dan sudah melakukan petemuan dua kali bulan ini dan nanti akan dilakukan pertemuan lagi untuk mengetahui sejauh mana gaji yang layak bagi hakim," kata Hatta Ali, di Jakarta, Rabu (25/4).

Ketua MA ini juga mengatakan bahwa masalah kesejahteraan hakim sebagaimana yang dituntut hakim muda sebenarnya sudah diperjuangkan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). "Tapi dengan adanya cetusan yang dilontarkan hakim muda kami lebih intensifkan lagi dan sudah bentuk tim gabungan MA. MenPAN, menkeu dan KY," bebernya.

Hatta menyebutkan tim kecil ini perlu waktu dua tiga bulan untuk melakukan pengkajian terkait kesejahteraan hakim yang sesuai sebagai pejabat negara. "Tuntutan kami hakim sebagai pejabat negara kalau tidak dipenuhi sementara waktu, kami minta remunerasi supaya digenapkan 100 persen sealama ini yang baru diberikan 70 persen," tegas hatta.

Ketua MA yang juga saat ini masih menjabat ketua IKAHI ini mengungkapkan bahwa dalam UU Kehakiman maupun UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama menyebutkan hakim sebagai pejabat negara. Dia juga menegaskan bahwa berdasarkan UU Kehakiman sudah dikatakan sistem penggajian hakim akan diatur secara tersendiri. "Namun sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya," katanya.

Hatta Ali juga mengungkapkan bahwa satu komitmen IKAHI tidak akan melakukan mogok dalam menuntut kesejahteraannya karena itu tindakan yang tidak elegan dan tidak pantas dilakukan hakim.

"Apalagi kalau mogok dilakukan akan merugikan pencari keadilan oleh karena itu saya selaku ketua IKAHI selalu tekankan masalah kesejaharaan hakim diserahkan ke organisasi IKAHI karena sebagai organisasi perjuangan hakim. Segala kepentingan hakim disalaurkan lewat IKAHI," tegasnya.

Ketika ditanya sanksi terhadap hakim yang akan mogok sidang, Hatta Ali mengatakan pihaknya belum memikirkannya. "Kami belum bisa menentukan tapi saya penuh keyakinan bahwasanya hakim itu kalau sudah diberitahu tidak akan berbuat lagi apalagi kalau melihat keseriusan IKAHI untuk menangani masalah ini dan juga sekaligus memperjuangkannya," tandasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement