Rabu 04 Apr 2012 21:27 WIB

Polda Jateng Ungkap Pencucian Uang dengan Kartu Kredit

Pencucian Uang (Ilustrasi)
Foto: businesstm.com
Pencucian Uang (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG --Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang tersangka tindak pidana pencucian uang, penipuan, dan penggelapan di bidang kartu kredit yang diduga telah beraksi sejak 2009 dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Tersangka Hendra Wijaya (32) ditangkap melalui penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Firli di satu ruko dengan nama Hi Fashion Jalan Erlangga Raya Nomor 41 B Semarang, Rabu malam.

Firli mengatakan, penangkapan tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan selama tiga bulan berdasarkan laporan dari tiga bank yakni Bank Danamon, Bank Mandiri, dan Bank BNI yang mencurigai beberapa transaksi.

"Setelah kami selidiki, transaksi mencurigakan tersebut dikendalikan oleh satu orang yakni tersangka dan selalu berpindah-pindah tempat saat melakukan aksinya," katanya didampingi Kasubdit I Ekonomi Khusus dan Perbankan AKBP Roma Hutajulu.

Menurut dia, modus operandi tersangka adalah menerima transaksi pembelian barang dengan kartu kredit di mesin EDC, namun kemudian membatalkan transaksi tersebut dengan menghubungi pihak bank sehingga uang di tabungan atau batas kartu kredit dikembalikan.

"Tersangka tetap melakukan penagihan uang pembayaran kepada pihak bank yang total kerugiannya mencapai miliaran rupiah," ujarnya.

Dalam melakukan serangkaian tindak pidana di dunia perbankan, tersangka juga membuka rekening tabungan dan kartu kredit yang diduga melibatkan pihak bank.

Tersangka yang beralamat di Jalan Gang Baru Nomor 54 Kranggan, Semarang, saat ini masih

menjalani pemeriksaan intensif di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng guna pengembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Pemalsuan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement