Kamis 29 Mar 2012 17:12 WIB

Kejagung Kirim Surat Cekal Tujuh Tersangka Kasus Proyek Fiktif Chevron

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Chevron
Foto: indomigas.com
Chevron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi Chevron pada Kamis (29/3) ini. Setelah pemeriksaan, penyidik akan memfoto tujuh tersangka ini sebagai kelengkapan surat permohonan cekal yang akan diajukan Kejaksaan Agung ke pihak imigrasi.

"Terkait cekal, itu ada syaratnya, harus ada foto. Hari ini (29/3) kita lakukan pemeriksaan tersangka," kata Jaksa Agung, Basrief Arief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/3).

Basrief menambahkan dalam mengajukan permohonan cekal terhadap tersangka, harus dilengkapi dengan foto para tersangka. Usai melakukan pemeriksaan pada tujuh tersangka, penyidik akan menentukan sikap dalam pengajuan cekalnya. "Usai pemeriksaan tersangka, penyidik nanti menentukan sikapnya," ujarnya.

Senada dikatakan JAM Pidsus, Andhi Nirwanto. Andhi mengatakan dalam pemeriksaan tujuh tersangka juga akan dilakukan pengambilan foto untuk kelengkapan surat permohonan cekal kepada pihak imigrasi. "Ya, nanti sekalian difoto untuk pengajuan cekal," jelasnya.

Andhi menjelaskan proyek bioremediasi untuk normalisasi tanah yang telah mengalami pencemaran lingkungan dari eksplorasi tambang yang dilakukan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) pada 2000 hingga 2011. Chevron pun melakukan kontrak kerja sama dengan dua perusahaan rekanan swasta untuk mengerjakan bioremediasi yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.

Untuk keseluruhan proyek bioremediasi, Chevron telah mengeluarkan uang sebesar 270 juta Dolar AS kepada BP Migas untuk melakukan normalisasi lingkungan, yaitu tanah, air dan udara. Untuk normalisasi tanah ini lah yang disebut bioremediasi.

Namun sejak 2006 hingga 2011, bioremediasi tidak dikerjakan lagi. Padahal uang sebesar 23 juta Dolar AS sudah digelontorkan BP Migas untuk proyek tersebut dalam jangka waktu 2006 hingga 2011. Maka dari itu, penyidik juga mendalami adanya keterlibatan pihak dari BP Migas dalam kasus yang merugikan negara sebesar 23 juta Dolar AS atau sekitar Rp 200 miliar. "Justru kita sidik ini (BP Migas), kan karena itu sudah keluar uangnya, yang jelas kita mendalami ini," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mendukung Kejaksaan Agung. Jika KPK menemukan temuan baru terkait kasus korupsi ini, maka akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung. "Apabila KPK menemukan temuan soal Chevron, akan diserahkan kepada kejaksaan," tegasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi Chevron terdiri dari lima tersangka dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sedangkan dua tersangka dari perusahaan swasta yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement