REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabarnya Grup Permai milik Nazaruddin terkait dengan proyek Kejaksaan Agung dalam pembangunan Adhyaksa Center di Ceger, Jakarta Timur. Nazaruddin melalui Mindo Rosalina Manulang mengincar proyek senilai Rp 567,9 miliar tersebut.
Saat dikonfirmasikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan menjelaskan mengenai proyek tersebut. "Saya kalau masalah pembangunan itu (Adhyaksa Center) karena itu yang menangani JAM Bin (Jaksa Agung Muda Pembinaan)," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/3).
Darmono menambahkan tidak mengetahui dengan detail mengenai proses pembangunan Adhyaksa Center. Ia pun menunjuk JAM Bin Kejaksaan Agung, Iskamto yang dianggap memiliki data dalam proses pembangunan Adhyaksa Center.
Saat ditanya mengenai adanya 'penyelewengan' dalam proyek tersebut, ia tetap berkelit tidak mengetahui proses pembangunan Adhyaksa Center. "Kalau ada permainan kan dari luar, silakan saja. Yang penting kita (Kejagung) berusaha untuk melaksanakan proyek sesuai aturan yang ada," ujarnya.
"Kalau ada kecurigaan lain, kita tidak dalam kapasitas untuk menilai lah," kilah mantan JAM Bin Kejaksaan Agung ini.
Sebelumnya dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat beberapa saat lalu, kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang saat itu, Achmad Rivai mengungkapkan jika perempuan yang kerap dipanggil Rosa ini pernah memegang proyek di Kejaksaan Agung senilai miliaran rupiah. Namun Rivai enggan menyebutkan proyek yang dimaksud.