Kamis 08 Dec 2011 16:16 WIB

KPK: PNS Punya Kreatifitas untuk Korupsi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia muda memiliki rekening mencurigakan bernilai miliaran rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding para PNS muda itu mencontoh para atasannya. "Ya seperti itu, ternyata banyak generasi (PNS) muda yang mencontoh senior-seniornya," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, di kantornya, Kamis (8/12).

Haryono mengatakan, para PNS bisa memiliki rekening mencurigakan seperti itu karena sistem yang belum terbangun. Pada awalnya, KPK yang telah beberapa kali menindak para penyelenggara negara maupun PNS yang terlibat kasus korupsi, bisa memberikan efek jera. "Tetapi ternyata tidak demikian. Mereka memiliki banyak kreatifitas untuk mencari celah dari peraturan perundang-undangan," kata Haryono.

Menurutnya, jika hal tersebut terus terjadi, maka setiap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemberantasan korupsi, selalu bisa diakali untuk bisa dilanggar. Seharusnya, para PNS muda maupun senior ataupun penyelenggara negara, sudah harus sadar bahwa yang mereka lakukan itu sangat merugikan negara.

Terkait dengan upaya pengusutan yang dilakukan KPK, Haryono mengaku hingga saat ini belum menerima laporan dari PPATK. Jika sudah diterima, maka pihaknya akan mengkaji hal tersebut. "Jika ada unsur tindak pidana korupsinya, maka akan kita putuskan untuk pengusutan," janji dia.

Oleh karena itu, Haryono mengatakan, pihaknya akan sangat senang jika PPATK segera melaporkan data-data mencurigakan itu. KPK akan mempelajarinya dan jika ada indikasi tindak pidana korupsinya, maka KPK akan mengusutnya.

 

Sebelumnya, PPATK menyatakan 50 persen PNS muda yang kaya terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Indikator kaya ini dilihat dari gaya hidup mewah, kepemilikan barang mewah, dan jumlah rekening yang tidak wajar. Salah satu modus tindak korupsi ini adalah memindahkan dana APBN atau APBD ke rekening pribadinya, proyek fiktif, gratifikasi, dan suap.       

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement