REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, masih ada rekening "liar" yang harus ditertibkan di kementerian yang dipimpinnya. Selain itu, masih ada aset Kementerian Agama yang belum diselesaikan aspek hukumnya, katanya.
Ia mengemukanan hal itu dalam acara penandatanganan fakta integritas bagi pejabat eselon I dan penyerahan LHP di lingkungan Kementerian Agama, Jakarta. Menag juga menyebutkan bahwa laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji -- yang selalu menjadi sorotan -- masih harus dibenahi.
Menang menyatakan, dari sisi kualitas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengalami kemajuan, namun belum memungkinkan naik kelas. Pada tahun lalu, LHP BPK Kementerian Agama masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP) namun belum bisa naik ke Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kata Menag.
Menag mengakui ada beberapa hal yang menyebabkan LHP Kemenag belum bisa "naik kelas", antara lain masih ada laporan tumpang tindih dan banyaknya jumlah satuan kerja (Satker) dilingkungan Kemenag, berjumlah 4.381 satker.
Terkait dengan LHP BPK ini, Menteri Agama Suryadharma Ali sebelumnya juga sudah menegaskan, pihaknya telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi atas temuan auditor yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), baik yang bersifat sistem pengendalian intern, pengendalian belanja, pendapatan maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. "Untuk mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian, saya mengancam staf untuk memperbaiki," kata Menag Suryadharma Ali.