REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penyimpanan uang negara di rekening liar atau rekening pribadi milik PNS merupakan pelanggaran. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut. Upaya tersebut memerlukan kerja sama dengan perbankan.
"Kalau Menteri Keuangan tahu (ada uang negara di rekening pribadi), bisa dilakukan dengan banknya, tetapi itu memerlukan kerja sama," kata Plt Sekretaris Jenderal Kemenkeu Ki Agus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jumat (9/11).
Dia menambahkan, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara bisa melakukan pembekuan terhadap rekening pemerintah jika diperlukan. Namun, nominal uang di rekening pribadi tidak bisa dibatasi, misalkan dibatasi maksimal dua miliar rupiah.
"Uang negara itu tidak boleh di simpan di rekening pribadi, kalau itu ada, itu termasuk pelanggaran," tegas Ki Agus. Mengenai apakah uang di rekening itu hasil korupsi atau tindak pidana lainnya, itu sudah tidak lagi menjadi kewenangan Kemenkeu.
Ki Agus mengatakan, ada berbagai modus pelanggaran terkait penyimpanan uang negara. Misalnya, di akhir tahun anggaran bisa hangus, lalu seseorang menarik anggaran itu melalui proses rekayasa. Kemudian, anggaran yang ditarik itu disimpan di rekening pribadi.
"Tapi, apakah selanjutnya uang itu dipakai untuk pribadi dia atau nanti dibayarkan ke proyeknya dengan jalan yang benar itu masalah lain apakah sepengatuhuan atasannya atau tidak, tetapi pada saat mencairkan uang itu sudah terjadi perekayasaan dokumen kan, itu yang sebenarnya tidak boleh," tutur Ki Agus.
Modus lainnya adalah ketika salah satu lembaga ada suatu kegiatan atau proyek, di sana memerlukan penjaminan. Dana untuk penjaminan itu ditampung di salah satu rekening, tetapi kemudian setelah kegiatannya berakhir rekeningnya tidak ditutup.
Terkait modus-modus itu, Ki Agus menegaskan, Kemenkeu tidak perlu lagi menyurati untuk mengingatkan kementerian/ lembaga dan pemda. "Aturannya sudah jelas bahwa tidak pernah ada orang ditolerir memalsukan dokumen," ujar Ki Agus.
Dia mengingatkan, Kemenkeu dan lembaga terkait sudah bekerja sama dalam penertiban rekening gendut. Dalam operasi itu, kata Ki Agus, sudah ada ribuan rekening liar yang berhasil ditutup karena ada pelanggaran.
"Kalau kemarin kan sudah ada untuk rekening-rekening gendut itu berdasarkan operasi tahap dulu ya, itu banyak rekening yang dibekukan, itu kan sudah beberapa tahun lalu, saya kira ribuan rekening," ujar Ki Agus.
Rekening itu sudah diteliti dan ada klasifikasinya, seperti rekening yang ditutup dan dilanjutkan ke proses hukum, dan yang diteruskan tetapi dengan cara yang benar. "Itu dimonitor terus, itu sudah berapa tahun lalu kita tertibkan," ujarnya.
Dia mengatakan, setiap rekening yang menampung uang negara seharusnya dilaporkan ke Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. Setiap pembukaan rekening yang menyangkut keuangan negara harus seizin Menteri Keuangan melalui Ditjen perbendahaan negara di tingkat pusat dan Kantor Wilayah Perbendaharaan di tingkat daerah.