Senin 28 Nov 2011 18:23 WIB

Polri Akui Pemukulan dalam Pembubaran Kongres Papua III, Tujuh Polisi Dipenjara

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Johar Arif
Saud Usman Nasution
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Saud Usman Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri merilis hasil penyelidikan internal terkait pembubaran Kongres Papua III pada 19 Oktober 2011 lalu. Polri mengakui adanya pelanggaran kode etis yaitu adanya pemukulan dan beberapa polisi telah menjalani persidangan kode etik, termasuk tujuh orang dikenakan penahanan di tempat khusus atau dipenjara.

"Ada pelanggaran berat. Kalau liat dari rekaman, ada anggota yang memukul, itu tindakan yang berlebihan. Anggota-anggota itu sudah disidang dengan kode etik," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/11).

Saud menjelaskan anggota Polri yang telah melanggar kode etik saat pembubaran Kongres Papua III disidangkan dalam empat persidangan terpisah. Pada persidangan pertama, empat orang anggota Brimob Polda Papua terdiri dari dua orang perwira yang hanya mendapatkan teguran tertulis. Sedangkan dua anggota bintara Brimob mendapatkan hukuman penempatan tempat khusus atau dipenjara selama 14 hari.

Pada sidang kedua, mantan Kapolres Jayapura, AKBP Imam Setiawan hanya dikenakan sidang disiplin dan mendapatkan hukuma teguran secara tertulis. Sidang ketiga pada 22 November 2011, ada tujuh perwira Polresta Jayapura mendapatkan teguran tertulis.

"Sidang keempat pada 23 November 2011 lalu terhadap 5 bintara Jayapura, dihukum dengan tujuh hari kurungan dan teguran tertulis," papar mantan Kepala Densus 88 ini.

Kongres Papua III dilaksanakan di lapangan Zakeus, Padang Bulan, Abepura. Kota Jayapura pada 17-19 Oktober 2011. Pada hari terakhir, polisi membubarkan kongres itu karena ada deklarasi Papua Merdeka dan pengibaran bendera 'Bintang Kejora'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement