REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membantah jika mengabaikan keberadaan separatis di Papua. Hanya saja tindakan tegas tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa memperdulikan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menko Polhukam Djoko Suyanto mengakui tidak dapat bertindak secara sembarangan terhadap para separatis itu. Karena pemerintah kerap disoroti masalah penegakan Hak Asasi Manusia. "Kalau ditindak katanya melanggar HAM," katanya dalam pesan singkat kepada Republika, Jumat (21/10).
Meski demikian, katanya, para deklarator Kongres Rakyat Papua (KRP) III yang mengibarkan bendera bintang kejora dan mendeklarasikan negara Papua Barat telah ditangkap. "Kan sudah ditangkapi para deklaratornya."
Rabu (19/10) sore pukul 15.00 Wita, KRP III dibubarkan oleh aparat gabungan Polri dan TNI secara paksa karena telah menyalahi izin dan telah berbuat makar dengan mengibarkan bendera bintang kejora pada hari pertama KRP III, Senin (17/10).
Pada saat itu mereka mendeklarasikan negara West Papua pada Rabu 19 Oktober 2011 dengan presiden Forkorus Yaboisembut yang juga ketua Dewan Adat Papua dan Edison Gladius Waromi sebagai perdana menteri.
Polda Papua setidaknya telah menetapkan lima tersangka yang dijerat dengan undang-undang kasus makar dan undang-undang darurat membawa senjata tajam di depan umum, yakni Forkorus Yaboisembut, Edison G Waromi, Dominikus Sorabut, August Makbrawen Sananay Kraar dan Gat Wenda.