Jumat 07 Oct 2011 09:28 WIB

Ini Dia Alasan KPK Ogah Dibubarkan

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
M Jasin
Foto: Antara/Yusran Ucang
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota DPR RI mengajukan usulan supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan. KPK menilai jika hal itu sampai terjadi maka para pejabat atau penyelenggara negara yang menempati posisi strategis akan melakukan korupsi dengan  sangat mudah.

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, KPK sejauh ini sudah melakukan tugas dan fungsinya secara profesional, berintegritas, dan mandiri berdasarkan hukum serta prosedurnya. KPK bisa melakukan kinerjanya yang terukur dengan hasil yang baik di bidang penindakan dan pencegahan.

 Kasus korupsi yang ditangani KPK pun akhirnya menjerat para pejabat tinggi dan strategis di hampira semua bidang yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN, BUMD, dan pihak swasta tanpa tebang pilih sesuai ketentuan undang-undang.

"Nah, dengan gambaran seperti itu pantas saja jika mereka-mereka yang kita tangani  seperti pejabat negara dan pihak swasta itu terusik kepentingannya dan ingin KPK dibubarkan," kata Jasin saat dihubungi Republika, Jumat (7/10) pagi.

 Oleh karena itu, Jasin mengatakan masyarakat harus waspada jika KPK betul-betul dibubarkan sesuai dengan keinginan para pejabat negara tersebut.  Karena, mereka  akan melakukan korupsi dengan perasaan aman tanpa mendapat pengawasan dari KPK.

 Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR RI menginginkan supaya KPK dibubarkan. Mereka menganggap kewenangan KPK terlalu besar dan memiliki kekebalan hukum. Sistem kebal hukum itu  dianggap tidak sesuai dengan siste demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Karena, KPK sebagai lembaga yang memiliki kekebalan hukum itu berjalan tanpa pengawasan.

Selain itu, para politisi Senayan itu juga menganggap di dalam tubuh KPK tidak bersih. Masih ada sejumlah pejabat KPK yang justru teribat dalam tindak pidana korupsi.            

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement