REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Wacana pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah, kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas, perlu ditinjau ulang.
"Peninjauan itu dimaksudkan untuk mengetahui urgensi keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dampaknya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya usai silaturahmi Idul Adha 1432 Hijriyah di Yogyakarta, Ahad.
Berkaitan dengan hal itu, menurut dia, janganlah Pengadilan Tipikor di daerah langsung dibubarkan. Minimal perlu dievaluasi dulu. Sebaiknya evaluasi dilakukan secara bersama antara Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terkait.
Ia mengatakan, langkah jangka pendek evaluasi adalah memperbaiki manajemen pengadilan Tipikor.
Ditanya mengenai sejumlah koruptor yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor di daerah, ia mengatakan, hal itu harus diselidiki dengan seksama. "Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, maka langkah tegas yang diterapkan adalah dengan memecatnya," kata Busyro.
Harus dipelajari mengapa hakim memutuskan bebas, apakah melanggar fakta hukum atau ada unsur mafia peradilan.