REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA-- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Provinsi Papua, Daniel Biantong menilai, penghapusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) memang layak dikaji.
Saya kira wacana penghapusan pengadilan Tipikor itu sah-sah saja, asalkan ada pengkajian lebih mendalam, apa untung-ruginya," kata Biantong di Jayapura, Selasa.
Menurutnya, penghapusan pengadilan Tipikor di daerah akan berpengaruh ke persoalan lain, seperti dana. Dia mencontohkan, pimbiayaan sebuah perkara akan lebih mahal jika pengadilan terhadap seorang tersangka harus ke Jakarta.
Belum lagi, kata dia, terkait perubahan undang-undang atau peraturan pendukungnya yang harus ditinjau kembali agar hal itu bisa berjalan sebaik mungkin. "Jika Tipikor di tiap daerah dihapus, maka hal terkecil yang bisa kita contohkan adalah masalah pembiayaan kasus-kasus tersebut. Dipastikan biaya akan membengkak, apakah hal ini lebih efisien atau sebaliknya," katanya.
Dia mengatakan, informasi yang didapatkan dari pengadilan setempat, pembiayaan satu perkara terkait penanganan satu kasus korupsi saja bisa mencapai Rp250 juta. "Bagaimana jika pengadilan Tipikor daerah dihapus?. Apakah hal itu bisa ditekan dari segi pembiayaan perkara?",kata dia dengan nada bertanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan wacana pembubaran pengadilan khusus Tipikor di daerah yang tengah berkembang, bukanlah solusi untuk menyikapi persoalan terkait efektivitas keberadaan lembaga tersebut.
Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh soal penanganan kasus tindak pidana korupsi di daerah, kata Jimly di Jakarta, Kamis (10/11).
Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa sebelumnya mengatakan, pengadilan tipikor akan terus jalan selama Undang-undang Pengadilan Tipikor tidak diubah.