Kamis 10 Nov 2011 08:14 WIB

Kualitas SDM Hakim Pengadilan Tipikor Lemah

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Stevy Maradona
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sorotan masyarakat terhadap Pengadilan Tipikor disebabkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengadilnya yang tidak mumpuni. Hal itu lantaran dalam melakukan rekrutmen hakim ad hoc, Mahkamah Agung (MA) tergesa-gesa dalam melakukan seleksi.

Akibatnya, hakim Pengadilan Tipikor daerah diisi orang yang tidak memiliki kompetensi mumpuni di bidang hukum maupun dalam menjalankan persidangan. "Ini yang menjadi masalah dan dikeluhkan masyarakat karena mereka sering memvonis bebas terdakwa kasus korupsi," ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar ketika dihubungi, Kamis (10/11).

Menurut Akil, semangat dibentuknya Pengadilan Tipikor daerah adalah ketidakpercayaan masyarakat kepada pengadilan umum. Selain itu, supaya hakim pengadilan umum lebih berkonsentrasi menyidangkan kasus nonkorupsi. Dengan begitu, Pengadilan Tipikor menjadi tumpuan agar para koruptor bisa dihukum berat dan menerima nasib mendekam di penjara.

Sayangnya, antara harapan dan kenyataan malah bertolakbelakang. Menurut Akil, sangat berbahaya jika keadaan itu terus berlangsung sebab Pengadilan Tipikor daerah menimbulkan masalah baru.

Hal itu yang menurutnya perlu dievaluasi, mulai rekrutmen hakim, pembinaan, pengawasan, hingga penguasaan materi sidang, serta pemahaman pasal sebelum menjatuhkan vonis. "Jika dibiarkan terus tanpa evaluasi, rasa trust masyarakat bisa hilang. Kalau begitu, untuk apa ada Pengadilan Tipikor?" kata Akil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement