REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim kuasa hukum tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin menolak Wakil Ketua KPK, Bibit S Rianto duduk di keanggotaan Komite Etik KPK. Hal tersebut lantaran Bibit masih berstatus sebagai tersangka meskipun kasus dugaan suap yang menimpanya sudah di deponeering.
“Bibit statusnya masih tersangka maka yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran etik dan oleh karenanya tidak layak duduk di dalam Komite Etik,” kata kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis dalam siaran persnya yang diterima Republika, Senin (12/9).
Seperti diketahui, KPK memutuskan untuk membentuk komite etik yang bertugas untuk memeriksa dan meminta keterangan kepada petinggi KPK soal "nyanyian" M Nazaruddin terkait merekayasa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Adapun nama-nama yang disebut-sebut itu, selain unsur pimpinan Chandra M Hamzah dan M Jasin, berdasarkan tudingan Nazaruddin adalah Deputi Penindakan, Ade Rahardja dan Juru Bicara Johan Budi.
Anggota etik terdiri dari tujuh orang. Tiga di antaranya berasal dari KPK dan salah satunya adalah Bibit S Rianto dari unsur pimpinan. Sedangkan empat orang anggota lainnya berasal dari piihak luar.