Jumat 09 Sep 2011 15:38 WIB

Demokrat Sindir Partai Yang Belum PAW Kadernya

Rep: Esthi Maharani/ Red: Didi Purwadi
Ketua Fraksi Partai Demokrat Djafar Hafsah
Ketua Fraksi Partai Demokrat Djafar Hafsah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Partai Demokrat (PD) menyindir partai lain yang belum mem-PAW kadernya yang terkait kasus hukum. Hal ini menyusul telah dilantiknya Siti Romlah sebagai pengganti Muhammad Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus suap wisma atlet Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

Ketua Fraksi PD, Jafar Hafsah, mengatakan proses PAW atas Nazar sudah dilakukan. “Tapi, ada fraksi lain yang sampai sekarang kadernya sudah masuk dalam ketetapan hukum itu belum diganti, belum di PAW,” katanya saat ditemui wartawan, Jumat (9/9).

Ia menegaskan kasus hukum memang sebaiknya diserahkan pada mekanisme yang ada dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Tetapi jika ada kader, terlebih lagi masih menjabat anggota Dewan, sebaiknya ditindak tegas dengan melakuan pemecatan.

“Soal pecat memecat bukan suatu kebanggaan, tentunya kita berkata Partai Demokrat lebih tegas dibandingkan fraksi lainnya bahwa kita laksanakan sesuai dengan prosedur,” katanya.

Memang, masih ada sejumlah anggota DPR yang tersangkut kasus hukum tetapi masih menerima gaji sebagai anggota Dewan. Misalnya anggota dari Fraksi PKS, M Misbakhun, yang dipenjara karena kasus Bank Century.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa, mengatakan untuk politisi PKS itu suratnya belum secara resmi dikirimkan oleh partainya. “Maka dari itu belum diproses. Partainya pun belum melakukan tindakan,” katanya.

Tak hanya Misbakhun, masih ada sejumlah anggota dewan yang tersangkut kasus hukum tetapi masih menjadi anggota parlemen. Seperti anggota Fraksi PDIP Duddi Makmun Murod. Duddi ditahan karena kasus suap pemilihan DGS BI. Namun, Prakosa mengatakan Duddi sudah lama mundur dan sudah menunggu proses.

Begitu pula dengan anggota Fraksi PDIP, Panda Nababan, yang masih ditelusuri BK. Utamanya menyangkut proses hukum terhadap Panda. “Benar banding atau tidak lembaga peradilan apa sudah melihat keputusan hukum tetap atau pasti banding,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement